Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Dalam hal percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah menimbulkan kerugian atau menurut peraturan perundang-undangan mempakan Tindak Pidana tersendiri, pelaku dapat dipertanggungiawabkan untuk Tindak Pidana tersebut.

Komentar!