Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Komentar!