Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Keempat
Perzinaan


Pasal 411
(1)

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayal l2l tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 412
(1)

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

  2. Orang Ttra atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3)

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat(2)tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4)

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.


Pasal 413

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):