Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 542

Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.