Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):