Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 415
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:
melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.


Komentar!