Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, Setiap Orang yang:

  1. melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

  2. melakukan perbuatan cabul dengan seseor€rng yang diketahui atau patut diduga Anak.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.