Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:.
menjual Kapal;

membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;

menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau

memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.


Komentar!