Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 386
(1)Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
memalsu ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan setelah dibubuhi tanda tera, dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai seolah-olah asli atau tidak dipalsu; atau

memakai ukuran, takaran, anak timbangan, atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah asli atau tidak dipalsu.

(2)Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Komentar!