Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 91
Pidana tambahan berupa perampasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:
yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;

dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Komentar!