Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 91

Pidana tambahan berupa perErmpasan Barang tertentu dan/atau tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b yang dapat dirampas meliputi Barang tertentu dan/ atau tagihan:

  1. yang dipergunakan untuk mewujudkan atau mempersiapkan Tindak Pidana;

  2. yang khusus dibuat atau diperuntukkan mewujudkan Tindak Pidana;

  3. yang berhubungan dengan terwujudnya Tindak Pidana;

  4. milik terpidana atau orang lain yang diperoleh dari Tindak Pidana;

  5. dari keuntungan ekonomi yang diperoleh, baik secara langsung maupun tidak langsung dari Tindak Pidana; dan/ atau

  6. yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):