Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 155
Luka Berat adalah:
sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;

terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;

tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;

cacat berat atau cacat permanen;

lumpuh;

daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;

gugur atau matinya kandungan; atau

rusaknya fungsi reproduksi.


Komentar!