Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 155

Luka Berat adalah:

  1. sakit atau luka yang tidak ada harapan untuk sembuh dengan sempurna atau yang dapat menimbulkan bahaya maut;

  2. terus-menerus tidak cakap lagi melakukan tugas, jabatan, atau pekerjaan;

  3. tidak dapat menggunakan lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota tubuh;

  4. cacat berat atau cacat permanen;

  5. lumpuh;

  6. daya pikir terganggu selama lebih dari 4 (empat) minggu;

  7. gugur atau matinya kandungan; atau

  8. rusaknya fungsi reproduksi.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):