Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 79
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);
kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);
kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);
kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan
kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).
Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.