Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 79
(1)

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  1. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);

  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

  3. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);

  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  5. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);

  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

  7. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan

  8. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).

(2)

Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):