Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 79
(1)Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);

kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan

kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

(2)Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!