Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;
motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;
sikap batin pelaku Tindak Pidana;
Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;
cara melakukan Tindak Pidana;
sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;
riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;
pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;
pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;
pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau
nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.