Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:
bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

sikap batin pelaku Tindak Pidana;

Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

cara melakukan Tindak Pidana;

sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau

nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Komentar!