Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Paragraf 2
Pedoman Pemidanaan

Pasal 53
(1)

Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan.

(2)

Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.


Pasal 54
(1)

Dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan:

  1. bentuk kesalahan pelaku Tindak Pidana;

  2. motif dan tujuan melakukan Tindak Pidana;

  3. sikap batin pelaku Tindak Pidana;

  4. Tindak Pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan;

  5. cara melakukan Tindak Pidana;

  6. sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan Tindak Pidana;

  7. riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

  8. pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku Tindak Pidana;

  9. pengaruh Tindak Pidana terhadap Korban atau keluarga Korban;

  10. pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban; dan/ atau

  11. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

(2)

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.


Pasal 55

Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana tidak dibebaskan dari pertanggungiawaban pidana berdasarkan alasan peniadaan pidana jika orang tersebut telah dengan sengaja menyebabkan terjadinya keadaan yang dapat menjadi alasan peniadaan pidana tersebut.


Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

  2. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;

  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;

  6. keterlibatanPejabat;

  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau

  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):