Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, Pasal 488, atau Pasal 489, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c dan pencabutan hak satu atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.

Komentar!