Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 235

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;

  2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

  3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain, atau memasang lencana atau benda apa pun pada bendera negara; atau

  4. memakai bendera negara untuk langitJangit, atap, pembungkus Barang, dan tutup Barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):