Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 108
Tindakan perbaikan akibat Tindak Pidana adalah upaya memulihkan atau memperbaiki kerusakan akibat Tindak Pidana menjadi seperti semula.

Komentar!