Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 470

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1 / 3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:

  1. terhadap Pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;

  2. dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan; atau

  3. terhadap ibu atau Ayah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.