Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 462

Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarErna kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.