Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi

Bagian Ketiga
Waktu Tindak Pidana


Pasal 10

Waktu Tindak Pidana merupakan saat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.

Baglan Keempat Tempat Tindak Pidana


Pasal 11

Tempat Tindak Pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.