Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak


Paragraf 1
Diversi

Pasal 112
Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.

Paragraf 2
Tindakan

Pasal 113
(1)Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:
pengembalian kepada Orang Tua/wali;

penyerahan kepada seseorang;

perawatan di rumah sakit jiwa;

perawatan di lembaga;

kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.
(3)Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.

Paragraf 3
Pidana

Pasal 114
Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:
pidana pokok; dan

pidana tambahan.


Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:
pidana peringatan;

pidana dengan syarat:

pembinaan di luar lembaga;

pelayanan masyarakat; atau

pengawasan.

pelatihan kerja;

pembinaan dalam lembaga; dan

pidana penjara.


Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

pemenuhan kewajiban adat.


Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!