Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan

Bagian Ketiga
Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak


Paragraf 1
Diversi

Pasal 112

Anak yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tqjuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan Tindak Pidana wajib diupayakan diversi.


Paragraf 2
Tindakan

Pasal 113
(1)

Setiap Anak dapat dikenai tindakan berupa:

  1. pengembalian kepada Orang Tua/wali;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di rumah sakit jiwa;

  4. perawatan di lembaga;

  5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;

  6. pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau

  7. perbaikan akibat Tindak Pidana.

(2)

Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun.

(3)

Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan.


Paragraf 3
Pidana

Pasal 114

Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa:

  1. pidana pokok; dan

  2. pidana tambahan.


Pasal 115

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas:

  1. pidana peringatan;

  2. pidana dengan syarat:

    1. pembinaan di luar lembaga;

    2. pelayanan masyarakat; atau

    3. pengawasan.

  3. pelatihan kerja;

  4. pembinaan dalam lembaga; dan

  5. pidana penjara.


Pasal 116

Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas:

  1. perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau

  2. pemenuhan kewajiban adat.


Pasal 117

Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):