Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(3)Jenis, jangka waktu, tempat, dan/ atau pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Komentar!