Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  1. kategori I, Rp1.000.00O,0O (satu juta rupiah);

  2. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);

  3. kategori III, Rp50.0O0.O00,0O (lima puluh juta rupiah);

  4. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

  5. kategori V, Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah);

  6. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

  7. kategori VII, RpS.0O0.O00.0O0,O0 (lima miliar rupiah); dan

  8. kategori VIII, Rp5O.0O0.O0O.00O,0O (lima puluh miliar rupiah).

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):