Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau

mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Komentar!