Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(13)Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;

Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;

Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

Komentar!