Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(13)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana penodaan terhadap bendera negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf u diacu oleh ketentuan pasal UndangUndang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 66 pengacuannya diganti dengan Pasal 234;

  2. Pasal 67 pengacuannya diganti dengan Pasal 235;

  3. Pasal 68 pengacuannya diganti dengan Pasal 236;

  4. Pasal 69 pengacuannya diganti dengan Pasal237;

  5. Pasal 70 pengacuannya diganti dengan Pasal 238; dan

  6. Pasal 71 pengacuannya diganti dengan Pasal 239.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):