Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 377

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori M, Setiap Orang yang:

  1. mengedarkan mata uang yang nilainya dikurangi atau mengedarkan mata uang yang pada waktu diterimanya diketahui bahwa mata uang tersebut .rr""L s6bagai mata uang yang tidak rusak; atau

  2. menyimpan, memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mata uang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan maksud mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai mata uang yang tidak rusak.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.