Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana

Pasal 261
(1)

Setiap Orang yang menggabungkan diri dalam organisasi yang bertujuan melakukan Tindak Pidana atau organisasi yang dilarang berdasarkan UndangUndang atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2)

Pendiri atau pengunts organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) pidananya dapat ditamb ah I I 3 (satu per tiga).


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):