Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;

  2. keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

  3. keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.