Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
keadaan yang menyertai Tindak Pidana yang dilakukan;

keadaan yang menyertai pelaku dan pembantu Tindak Pidana; dan

keterkaitan kepemilikan izin dengan usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Komentar!