Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.


Komentar!