Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau Barang kuno.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):