Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Jika pidana pencabutan hak dijatuhkan, lama pencabutan wajib ditentukan jika:
dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan untuk selamanya;

dijatuhi pidana penjara, pidana tutupan, atau pidana pengawasan untuk waktu tertentu, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun lebih lama dari pidana pokok yang diiatuhkan; atau

dijatuhi pidana denda, pencabutan hak dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.

Komentar!