Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:
tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;

lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

bentuk kesalahan Tindak Pidana;

keterlibatanPejabat;

nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau

kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.


Komentar!