Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 56

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan:

  1. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan;

  2. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi;

  3. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan;

  4. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi;

  5. bentuk kesalahan Tindak Pidana;

  6. keterlibatanPejabat;

  7. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat;

  8. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;

  9. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau

  10. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):