Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. rehabilitasi medis;

  2. rehabilitasi sosial; dan

  3. rehabilitasi psikososial.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):