Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 390
(1)

Setiap Orang yang menyimpan bahan atau benda yang diketahui digunakan atau akan digunalan untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimalsud dalam Pasal 382, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2)

Bahan atau benda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.