Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta
orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang
diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan
dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 550
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal,
memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi
Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang
sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun, Setiap Orang yang:
membuat atau meminta orang lain untuk
mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara
suatu keterangan Kapal tentang suatu keadaan yang
kebenarannya harus dinyatakan dalam akta, dengan
maksud untuk menggunakan sendiri atau menyuruh
orang lain menggunakan akta tersebut seolah-olah
keterangan dalam berita acara sesuai dengan yang
sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat
menimbulkan kerugian; atau
menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnyajika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri
atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu
tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori IV.