Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(1)Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:
ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

kedaluwarsa;

maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

diberikannya amnesti atau abolisi.

Komentar!