Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(1)

Kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika:

  1. ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Setiap Orang atas perkara yang sama;

  2. tersangka atau terdakwa meninggal dunia;

  3. kedaluwarsa;

  4. maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II;

  5. maksimum pidana denda kategori IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III;

  6. ditariknya pengaduan bagi Tindak Pidana aduan;

  7. telah ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang; atau

  8. diberikannya amnesti atau abolisi.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):