Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(4)

Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:

  1. 1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau

  2. 1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Terkait

Komentar!