Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(4)Perhitungan lama pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada ukuran untuk setiap pidana denda Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) atau kurang yang disepadankan dengan:
1 (satu) jam pidana kerja sosial pengganti; atau

1 (satu) Hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.

Komentar!