Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:
rehabilitasi;

penyerahan kepada seseorang;

perawatan di lembaga;

penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

perawatan di rumah sakit jiwa.

Komentar!