Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(2)

Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

  1. rehabilitasi;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di lembaga;

  4. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

  5. perawatan di rumah sakit jiwa.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):