Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Tindakan yang dapat dikenakan kepada Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 berupa:

  1. rehabilitasi;

  2. penyerahan kepada seseorang;

  3. perawatan di lembaga;

  4. penyerahan kepada pemerintah; dan/ atau

  5. perawatan di rumah sakit jiwa.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.