Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
InfoIsiBagian Kesatu
Paragraf 1
Paragraf 2
Paragraf 3
Paragraf 4
Paragraf 5
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak,
dan Senjata Lain
Pasal 306
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima,
mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba
menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai
persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan
dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata
api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya
yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 307
(1)Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau
mencoba menyerahkan, menguasai, membawa,
mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan,
mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi senjata pemukul, penikam, atau
penusuk yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian,
untuk pekerjaan rumah tangga, untuk kepentingan
melakukan pekerjaan dengan sah, atau yang nyatanyata mempunyai tujuan sebagai Barang pusaka atau
Barang kuno.
Paragraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308
(1)Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang
mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir
sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang
atau Barang, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 9 (sembilan) tahun.
(2)Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan Luka Berat orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 309
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan
persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 308 dipidana.
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak,
menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai
bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk
menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan
terjadinya kebakaran, ledalan, atau banjir yang
mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi
nyawa orang lain, atau matinya orang,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak kategori V.
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran
dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waltu terjadi kebakaran atau akan
terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak
dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi
pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana
denda paling banyak kategori IV.
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan
te{adi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat
dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan
usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain,
atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung
banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan
bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang
yang:
- menyalakan api atau tanpa alasan melepaskan tembakan senjata api di jalan umum atau di tepi jalan umum, atau di tempat yang berdekatan dengan bangunan atau Barang yang dapat mengakibatkan bahaya kebakaran; atau
- melepaskan balon udara yang digantungi bahan yang sedang terbakar.
Pasal 316
(1)Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu
ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain,
dipidana dengan pidana denda paling banyak
kategori II.
(2)Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan
pekerjaan yang hanrs dijalankan dengan sangat hatihati atau dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa atau
kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III.
Pasal 317
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi
kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau
mengikuti orang lain secara mengg€rnggu, dipidana dengan
pidana denda paling banyak kategori II.
Paragraf 5
Tanpa lzin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang
membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata
peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II.