Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(1)

Setiap Orang yang menyembunyikan Anak yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau menariknya dari penyidikan Pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.