Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5
Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:
keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.


Komentar!