Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Paragraf 2
Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Pasal 5

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;

  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;

  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;

  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;

  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;

  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;

  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;

  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau

  9. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):