Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 392
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang melakukan pemalsuan Surat terhadap:

  1. akta autentik;

  2. Surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya atau dari suatu lembaga umum;

  3. saham, Surat utang, sertifikat saham, sertifikat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau persekutuan;

  4. talon, tanda bukti dividen atau tanda bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti Surat tersebut;

  5. Surat kredit atau Surat dagang yang diperuntukkan guna diedarkan;

  6. Surat keterangan mengenai hak atas tanah; atau

  7. Surat berharga lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

(2)

Setiap Orang yang menggunakan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang isinya tidak benar atau dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.