Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Paragraf 5
Penyertaan

Pasal 20

Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:

  1. melakukan sendiri Tindak Pidana;

  2. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

  3. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau

  4. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.


Pasal 21
(1)

Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja:

  1. memberi kesempatan, sar€rna, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau

  2. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan.

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(3)

Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 213 (dua per tiga) dari maksimum ancarnan pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.

(4)

Pembantuan melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(5)

Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana sama dengan pidana tambahan untuk Tindak Pidana yang bersangkutan.


Pasal 22

Keadaan pribadi pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O atau pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat menghapus, mengurangi, atau memperberat pidananya.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):