Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan Republik…
- b. bahwa hukum pidana nasional tersebut harus disesuaikan dengan politik hukum,…
- c. bahwa materi hukum pidana nasional juga harus mengatur keseimbangan antara…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Keempat
Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban
oleh Nakhoda Kapa1
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:.
menjual Kapal;
membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;
menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau
memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 562
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan pemilik atau Pengusaha Kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan yang diketahuinya akan menimbulkan kemungkinan bagi Ikpal atau Barang muatannya untuk ditarik, dihentikan, atau ditahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Setiap Penumpang Kapal yang tidak dalam keadaan terpaksa dan tanpa sepengetahuan Nakhoda melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 564
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpalsa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 566
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/ atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IIL
Pasal 569
Seorang Nakhoda Kapal Indonesia yang membiarkan lari atau melepaskan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana, atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal orang itu diangkut di Kapalnya berdasarkan permintaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam hal Nakhoda karena kealpaannya mengakibatkan tersangka, terdakwa, terpidana, atau narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lepas atau melarikan diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.