Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(10)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 4O7;

  2. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

  3. Pasal 2A ayat (2)dan Pasal 45A ayat l2l pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

  4. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

  5. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.