Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(10)

Dalam hal ketentuan Pasal mengenai Tindak Pidana terhadap informatika dan elektronika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf r diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan Pasal dalam UndangUndang ini dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 4O7;

  2. Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) pengacuannya diganti dengan Pasal 441;

  3. Pasal 2A ayat (2)dan Pasal 45A ayat l2l pengacuannya diganti dengan Pasal 243;

  4. Pasal 30 dan Pasal 46 pengacuannya diganti dengan Pasal 332; dan

  5. Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (21, dan Pasal 47 pengacuannya diganti dengan Pasal 258 ayat (21.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):