Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Komentar!