Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  1. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.

  2. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.