Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 37
Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:
dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsurunsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau

dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.


Komentar!