Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
Pasal 37

Dalam hal ditentukan oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat:

  1. dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsurunsur Tindak Pidana tanpa memperhatikan adanya kesalahan; atau

  2. dimintai pertanggungiawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang lain.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.