Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(6)Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Komentar!