Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Komentar!