Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Komentar!