Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;

terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Komentar!