Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Info
Isi
(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:

  1. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau timbulnya kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun;

  2. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengalibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun; atau

  3. terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.