Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Pasal 70
(1)Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan:
terdakwa adalah Anak;

terdakwa berumur di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun;

terdakwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;

kerugian dan penderitaan Korban tidak terlalu besar;

terdakwa telah membayar ganti rugi kepada Korban;

terdakwa tidak menyadari bahwa Tindak Pidana yang dilakukan akan menimbulkan kerugian yang besar;

Tindak Pidana terjadi karena hasutan yang sangat kuat dari orang lain;

Korban Tindak Pidana mendorong atau menggerakkan terjadinya Tindak Pidana tersebut;

Tindak Pidana tersebut merupakan akibat dari suatu keadaan yang tidak mungkin terulang lagi;

kepribadian dan perilaku terdakwa meyakinkan bahwa ia tidak akan melakukan Tindak Pidana yang lain;

pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi terdakwa atau keluarganya;

pembinaan di luar lemb"ga pemasyarakatan diperkirakan akan berhasil untuk diri terdakwa;

penjatuhan pidana yang lebih ringan tidak akan mengurangi sifat berat Tindak Pidana yang dilakukan terdakwa;

Tindak Pidana terjadi di kalangan keluarga; dan/ atau

Tindak Pidana terjadi karena kealpaan.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
Tindak Pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Tindak Pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus;

Tindak Pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; atau

Tindak Pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.


Komentar!